Kamis, 03 November 2011

Gudang Software

Gudang Software


Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli :

Posted: 02 Nov 2011 08:57 PM PDT

Prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
Teori Terpadu : Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mengenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat "tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :

keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya ,atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , "kebahagian terbesar untuk jumlah
terbanyak" ."The greatest happiness for the greatest number" , hukum bisa dikatakan berhasil apabila
sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals
and legislation 1780M). Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi,ucapan Prof . Muhtar
Khusumahatmadja yang sangat popular."hukum tanpa kekuasaan
adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS adalah terlalu berat sebelah , terlalu mengagungkan keadilan
dengan mengabaikan kepastian hukum. Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban , padahal dengan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan. Kelemahan teori ini
memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman Suhardjo) Teori ini berpendapat bahwa :
tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi
kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (
mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)Pengayoman meliputi :

mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
mewujudkan kedamaian sejati
mewujudkan keadialan
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

Model Penggunaan Antropologi Hukum di Indonesia

Posted: 02 Nov 2011 05:54 PM PDT

Hukum dalam perspektif antropologis merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control), atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat (Black & Mileski, 1973:6; Black,1976:6, 1984:2). Karena itu, hukum dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, bukan sebagai suatu institusi otonom yang terpisah dari segi-segi kebudayaan yang lain (Pospisil, 1971:x). Jadi, untuk memahami tempat hukum dalam struktur masyarakat, maka harus dipahami terlebih dahulu kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara keseluruhan. We must have a look at society and culture at large in order to find the place of law within the total structure. We must have some idea of how society works before we can have a full conception of what law is and how it works (Hoebel, 1954:5).
Kenyatan ini memperlihatkan, bahwa hukum menjadi salah satu produk kebudayaan yang tak terpisahkan dengan segi-segi kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, struktur dan organisasi sosial, ideologi, religi, dll. Untuk memperlihatkan keterpautan hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, maka menarik untuk mengungkapkan teori hukum sebagai suatu sistem (the legal system) yang diintroduksi Friedman (1975:14-5, 1984:5-7) seperti berikut :
1. Hukum sebagai suatu sistem pada pokoknya mempunyai 3 elemen, yaitu (a) struktur sistem hukum (structure of legal system) yang terdiri dari lembaga pembuat undang-undang (legislatif), institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, badan kepolisian negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum; (b) substansi sistem hukum (substance of legal system) yang berupa norma-norma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada di balik sistem hukum; dan (c) budaya hukum masyarakat (legal culture) seperti nilai-nilai, ide-ide, harapan-harapan dan kepercayaan-kepercayaan yang terwujud dalam perilaku masyarakat dalam mempersepsikan hukum.
2. Setiap masyarakat memiliki struktur dan substansi hukum sendiri. Yang menentukan apakah substansi dan struktur hukum tersebut ditaati atau sebaliknya juga dilanggar adalah sikap dan perilaku sosial masyarakatnya, dan karena itu untuk memahami apakah hukum itu menjadi efektif atau tidak sangat tergantung pada kebiasaan-kebiasaan (customs), kultur (culture), tradisi-tradisi (traditions), dan norma-norma informal (informal norms) yang diciptakan dan dioperasionalkan dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan mengkaji komponen struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum sebagai suatu sistem hukum, maka dapat dicermati bagaimana suatu sistem hukum bekerja dalam masyarakat, atau bagaimana sistem-sistem hukum dalam konteks pluralisme hukum saling berinteraksi dalam suatu bidang kehidupan sosial (social field) tertentu. Kultur hukum menjadi bagian dari kekuatan sosial yang menentukan efektif atau tidaknya hukum dalam kehidupan masyarakat; kultur hukum menjadi motor penggerak dan memberi masukan-masukan kepada struktur dan substansi hukum dalam memperkuat sistem hukum.
Kekuatan sosial secara terus menerus mempengaruhi kinerja sistem hukum, yang kadangkala dapat merusak, memperbaharui, memperkuat, atau memilih lebih menampilkan segi-segi tertentu, sehingga dengan mengkaji komponen substansi, struktur, dan budaya hukum berpengaruh terhadap kinerja penegakan hukum, maka dapat dipahami suatu situasi bagaimana hukum bekerja sebagai suatu sistem dalam kehidupan masyarakat (Friedman, 1984:12).

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa hukum pada dasarnya berbasis pada masyarakat. Karena itu, salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerja lapangan (fieldwork methodology) untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalam situasi normal maupun suasana sengketa. Ciri khas yang lain dari antropologi hukum adalah penggunaan pendekatan holistik (holistic approach) dengan selalu mengkaitkan fenomena hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti ekonomi, politik, organisasi sosial, religi, ideologi, dll. dalam investigasi dan analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat.

Why Facebook Can Closed 2011 Years ??

Posted: 02 Nov 2011 05:05 PM PDT

Issues relating to closure plans social networking website facebook flare mentioned in cyberspace.

Reportedly sites worldwide which will be closed by Mark Zuckerberg, founder and owner of the location. Similarly, the location mentioned Weekly World News quoted Mark Zuckerberg in Palo Alto, California, U.S, on Saturday (8 / 1).

In a press conference, in keeping with the location, Zuckerberg admitted that Facebook had been managing the strain out of management so disrupt his life. On this basis, he would shut the location that has many voluminous members that on March fifteen, 2011. Still, Zuckerberg assess its call to shut up terribly serious.

However, the web site of The Huffington Post doesn’t believe these rumors. one amongst the most important news sites within the us. was calling the problem behind it’s a joke. However, it acknowledges the rumors unfold therefore quickly through social networking website Twitter to Google Trends while not knowing the origin of the supply.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar