Gudang Software |
- Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli :
- Model Penggunaan Antropologi Hukum di Indonesia
- Why Facebook Can Closed 2011 Years ??
| Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli : Posted: 02 Nov 2011 08:57 PM PDT Prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya ,atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata) 7. Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , "kebahagian terbesar untuk jumlah mewujudkan ketertiban dan keteratuaran secara bebas melakukan apa yang dianggap benar |
| Model Penggunaan Antropologi Hukum di Indonesia Posted: 02 Nov 2011 05:54 PM PDT Hukum dalam perspektif antropologis merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control), atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat (Black & Mileski, 1973:6; Black,1976:6, 1984:2). Karena itu, hukum dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, bukan sebagai suatu institusi otonom yang terpisah dari segi-segi kebudayaan yang lain (Pospisil Kenyatan ini memperlihatkan, bahwa hukum menjadi salah satu produk kebudayaan yang tak terpisahkan dengan segi-segi kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, struktur dan organisasi sosial, ideologi, religi, dll. Untuk memperlihatkan keterpautan hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, maka menarik untuk mengungkapkan teori hukum sebagai suatu sistem (the legal system) yang diintroduksi Friedman (1975:14-5, 1984:5-7) seperti berikut : 1. Hukum sebagai suatu sistem pada pokoknya mempunyai 3 elemen, yaitu (a) struktur sistem hukum (structure of legal system) yang terdiri dari lembaga pembuat undang-undang (legislatif), institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, badan kepolisian negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum; (b) substansi sistem hukum (substance of legal system) yang berupa norma-norma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada di balik sistem hukum; dan (c) budaya hukum masyarakat (legal culture) seperti nilai-nilai, ide-ide, harapan-harapan dan kepercayaan-kepercayaan yang terwujud dalam perilaku masyarakat dalam mempersepsikan hukum. 2. Setiap masyarakat memiliki struktur dan substansi hukum sendiri. Yang menentukan apakah substansi dan struktur hukum tersebut ditaati atau sebaliknya juga dilanggar adalah sikap dan perilaku sosial masyarakatnya, dan karena itu untuk memahami apakah hukum itu menjadi efektif atau tidak sangat tergantung pada kebiasaan-kebiasaan (customs), kultur (culture), tradisi-tradisi (traditions), dan norma-norma informal (informal norms) yang diciptakan dan dioperasionalkan dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan mengkaji komponen struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum sebagai suatu sistem hukum, maka dapat dicermati bagaimana suatu sistem hukum bekerja dalam masyarakat, atau bagaimana sistem-sistem hukum dalam konteks pluralisme hukum saling berinteraksi dalam suatu bidang kehidupan sosial (social field) tertentu. Kultur hukum menjadi bagian dari kekuatan sosial yang menentukan efektif atau tidaknya hukum dalam kehidupan masyarakat; kultur hukum menjadi motor penggerak dan memberi masukan-masukan kepada struktur dan substansi hukum dalam memperkuat sistem hukum. Kekuatan sosial secara terus menerus mempengaruhi kinerja sistem hukum, yang kadangkala dapat merusak, memperbaharui, memperkuat, atau memilih lebih menampilkan segi-segi tertentu, sehingga dengan mengkaji komponen substansi, struktur, dan budaya hukum berpengaruh terhadap kinerja penegakan hukum, maka dapat dipahami suatu situasi bagaimana hukum bekerja sebagai suatu sistem dalam kehidupan masyarakat (Friedman Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa hukum pada dasarnya berbasis pada masyarakat. Karena itu, salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerja lapangan (fieldwork methodology) untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalam situasi normal maupun suasana sengketa. Ciri khas yang lain dari antropologi hukum adalah penggunaan pendekatan holistik (holistic approach) dengan selalu mengkaitkan fenomena hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti ekonomi, politik, organisasi sosial, religi, ideologi, dll. dalam investigasi dan analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat. |
| Why Facebook Can Closed 2011 Years ?? Posted: 02 Nov 2011 05:05 PM PDT
Reportedly sites worldwide which will be closed by Mark Zuckerberg, founder and owner of the location. Similarly, the location mentioned Weekly World News quoted Mark Zuckerberg in Palo Alto, California, U.S, on Saturday (8 / 1). In a press conference, in keeping with the location, Zuckerberg admitted that Facebook had been managing the strain out of management so disrupt his life. On this basis, he would shut the location that has many voluminous members that on March fifteen, 2011. Still, Zuckerberg assess its call to shut up terribly serious. However, the web site of The Huffington Post doesn’t believe these rumors. one amongst the most important news sites within the us. was calling the problem behind it’s a joke. However, it acknowledges the rumors unfold therefore quickly through social networking website Twitter to Google Trends while not knowing the origin of the supply. |
| You are subscribed to email updates from Ojimori News To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar